PETUNJUK TEKNIS
UJIAN SEKOLAH
TINGKAT SEKOLAH DASAR
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI NGALIYAN 01
KECAMATAN NGALIYAN
PERATURAN
UJIAN SEKOLAH DASAR NEGERI NGALIYAN 01
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
NOMOR: 421.2/143/2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS UJIAN SEKOLAH
TINGKAT SEKOLAH DASAR TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKOLAH DASAR NEGERI NGALIYAN 01
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Pake A/Ula tahun pelajaran 2014/2015, perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri Ngaliyan 01 Semarang tahun pelajaran 2014/2015;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;_____________
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);;____
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); _______________________
5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);______________
6. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 009/H/HK/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Prsedur Operasiona; Standar Penyelenggaran Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015;_________________________________________________________________